Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan aturan mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan terbit. Hal ini seiring dengan rencana peresmian sekitar 1.000 Kopdeskel Merah Putih dalam waktu dekat.
Rancangan aturan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang operasionalisasi tersebut saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Aturan ini akan menjadi pelengkap dari dua Inpres yang telah terbit sebelumnya.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi proses penerbitan Instruksi Presiden tentang operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini juga akan diterbitkan. Akhirnya Inpres tentang operasionalisasi ini sudah ada," ujar Ferry dalam rapat koordinasi nasional di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya poin-poin apa saja yang diatur, Ferry menekankan soal Kopdeskel Merah Putih beroperasi. Mulai dari skema model bisnis apa saja yang akan dijalankan Kopdeskel Merah Putih hingga mengatur terkait sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola operasional di lapangan.
"Operasionalisasinya itu kan bukan pembangunan fisiknya tapi model bisnisnya, kemudian rekrutmen SDM untuk operasionalisasinya kemudian sistem informasi manajemen yang harus dipersiapkan," jelas Ferry.
Ferry memastikan terus berkoordinasi dengan kementerian lain, pemerintah daerah, hingga PT Agrinas Pangan Nusantara dalam proses penyusunannya.
Saat ditanya mengenai waktu terbit Inpres tersebut, Ferry justru mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan operasional ribuan koperasi pada pertengahan 16 Mei. Rencananya, peresmian tersebut akan dilakukan di Nganjuk, Jawa Timur.
"Itu rencananya tanggal 16 Mei kalau tidak ada halangan dan Bapak Presiden sedianya akan melaksanakan acara peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sebanyak 1.061 khusus di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang akan dilaksanakan secara simbolik di Kabupaten Nganjuk," jelas Ferry.
(rea/hns)










































