Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 akan direvisi. Permendag tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui revisi ini, platform e-commerce diwajibkan untuk lebih transparansi soal pengenaan biaya yang dibebankan ke penjual (seller), termasuk biaya admin.
Budi mengatakan revisi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem lebih adil bagi ketiga pihak, mulai dari penjual (seller), platform, dan konsumen. Salah satu poin yang ditekankan, yakni transparansi biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya itu, platform e-commerce juga harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, khususnya produk UMKM. Aturan ini juga bakal memperketat urusan komplain.
Budi mengatakan marketplace diwajibkan menyediakan layanan aduan yang memiliki batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas.
"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.
Ia menerangkan proses revisi saat ini sudah memasuki tahap akhir. Jika tidak ada hambatan, aturan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendag enggan mengatur besaran biaya admin. Alih-alih mengatur besarannya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Kemendag berfokus pada aspek transparansi dan persetujuan pedagang.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Terkait pengenaan biaya, Iqbal menekankan hubungan antara penjual dan pihak platform seharusnya didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, hubungan keduanya merupakan urusan business-to-business (B2B).
Untuk itu, lanjut Iqbal, ke depan platform wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan, termasuk perubahan biaya.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.
(rea/hns)










































