Sistem Pajak 70 Kontrak Karya Tidak Sinkron

Sistem Pajak 70 Kontrak Karya Tidak Sinkron

- detikFinance
Selasa, 06 Nov 2007 12:02 WIB
Jakarta - Setidaknya ada 70 kontrak karya yang sistem perpajakannya tidak sinkron antara yang ada di kontrak dengan Undang-undang. Menkeu Sri Mulyani menjelaskannya saat menjadi pembicara dalam International Investment Summit di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (6/11/2007). "Ya sistemnya dilihat antara UU dan kontraknya, beda dalam interpretasi mengenai treatment pajak dan posisi dari kontraktor sebagai badan usaha tetap," katanya. Namun ia tidak menjelaskan apakah perbedaan ini bisa menyebabkan kerugian negara atau tidak. Saat ini ada dua jenis perpajakan untuk kontrak karya yakni nail down dan prevailing. Sistem pajak nail down adalah pajak yang berlaku tetap selama masa kontrak dan tidak akan berubah meskipun sistem perpajakan Indonesia berubah.Sementara prevailing adalah pajak yang mengikuti perubahan yang terjadi dalam sistem perpajakan pemerintah. Mengenai pajak dari keuntungan tingginya harga minyak atau windfall profit, menurut Menkeu pajaknya sudah masuk dalam PPh Migas."Kita sudah dapat windfall-nya dari PPh migas, dari penerimaan sumber daya alam. Kalaupun kita minta pajaknya nanti kita lihat," tukas Menkeu. (lih/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads