Supermarket Asing Harus Punya Luas Lahan di Atas 1.200 M2
Selasa, 06 Nov 2007 16:47 WIB
Jakarta - Pemerintah mengatur luas supermarket yang dimiliki asing dalam perpres pasar modern. Luas supermarket yang dimiliki asing harus di atas 1.200 m2. Masalah luas supermrket lokal dan asing ini mensinkronkan antara peraturan presiden (perpres) Pasar Moderen dengan perpres Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur kepemilikan asing untuk beberapa sektor usaha.Pemerintah akan menyempurnakan perpres 77 tahun 2007 mengenai ketentuan lokasi karena pertimbangannya sudah dimasukkan dalam perpres pasar moderen. Nantinya dalam perpres pasar modern juga akan dimasukan iten baru yakni persyaratan modal dalam negeri.Untuk kategori pemodal dalam negeri, supermarket adalah yang memiliki luas lantai penjualan 1.200 m2, dan departemen store dengan luas lantai penjualan di bawah 2.000 m2 dan minimarket.Demikian isi draft perubahan pada perpres 77 yang didapat dari timnas peningktan ekspor dan peningkatan investasi (pepi), Selasa (6/11/2007).Sementara saat dikonfirmasi Deputi Menko Perekonomian bidang perindustrian dan perdagangan Edy Putra Irawadi menyatakan perpres pasar moderen saat ini sudah lengkap. "Yang isinya mengatur jenis peritel, trading term, peningkatan pasar tradisional, pengaturan lokasi berdasarakan ketentuan tata ruang periziinan dan pengawasan pelaksanaan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2007).Pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi untuk perpres 77 yang antara lain menyatakan supermarket sebagai kegiatan perdagangan skala besar yang terbuka untuk asing. Dalam pembahasan skala besar ini yang disesuaikan dengan menetapkan ukuran di atas 1.200 m2 untuk supermarket dan di atas 2.000 m2 untuk department store.Jadi yang meyangkut lokasi dan modal diseleraskan dalam aturan induk peritel dalam draf perpres pasar yang seharusnya sudah keluar Oktober lalu.Dalam pelaksanaannya kata Edy, penataan peritel, kuncinya pada yang memberi izin mereka harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat, persaingan usaha sehat, detail tata ruang, termasuk pasokan dari industri dan UMKM.Dua aturan ini diharapkan keluar bulan November ini. "Dua-duanya harus keluar berbarengan kalau tidak akan menjadi bolong," kata Edy.
(ir/qom)











































