Industri CPO akan Disertifikasi
Rabu, 07 Nov 2007 15:31 WIB
Nusa Dua - Pengusaha minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan disertifikasi. Diharapkan sertifikasi ini akan berlaku mulai tahun 2008.Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Anton Apriantono dalam konferensi kelapa sawit di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Rabu (7/11/2007).Menurut Anton, sertifikasi itu untuk mematahkan kampanye negatif yang digencarkan oleh LSM di Eropa yang menuding perusahaan CPO di Indonesia melakukan perusakan hutan."Dengan sertifikasi itu Uni Eropa akan terbuka menerima ekspor kelapa sawit dari Indonesia," ujarnya.Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengembangkan industri CPO yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan tanpa merusak lingkungan.Pemerintah, tambahnya, berkomitmen mengembangkan industri yang berkelanjutan melalui program seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Mentan mengatakan pihaknya telah bertemu Komisioner Bidang Energi UE di Belgia."Saat ini kita sedang merumuskan Roundtable on Sustainable Palm Oil. Bulan depan kita akan menyelesaikan kriteria yang diminta dan hasilnya akan dibawa ke UE bulan Desember," ujarnya.Kriteria yang diminta itu ada 7 buah, diantaranya keterbukaan, kepatuhan terhadap UU indonesia dan internasional, serta jaminan untuk melestarikan lingkungan.Rumusan kriteria itu akan disepakati pada pertemuan kelima Roundtable on Sustainable Palm Oil di Kuala Lumpur.Selain soal sertifikasi, pemerintah juga meminta perusahaan kelapa sawit untuk memiliki lahan kelapa sawit plasma minimal 20 persen dari total lahan."Saya wanti-wanti agar perkembangan industri kelapa sawit harus mengikuti prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil," ujarnya.
(ddn/qom)











































