Eks Rekanan Adidas Pailit
Kamis, 08 Nov 2007 09:28 WIB
Jakarta - PT Tong Yang Indonesia, yang merupakan bekas rekanan Adidas Group akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 22 November.Keputusan pailit ini dituangkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 52/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 5 November. Dalam keputusannya, Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pailit yang diajukan oleh Chang Seon Kim, yang merupakan Dirut PT Namyang Chemical Indonesia. Dalam kasus kepailitan ini, Reno Listiwo ditunjuk sebagai hakim pengawas. Sementara Safitri Hariyani ditunjuk sebagai tim kurator. Menurut pengumuman yang disampaikan Tim Kurator PT Tongyang Indonesia, Kamis (8/11/2007) batas akhir pengajuan tagihan kreditor ditetapkan pada 6 Desember 2007. Para kreditor diminta segera menyampaikan tagihannya kepada tim kurator. Rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang akan diadakan pada 27 Desember 2007. PT Tong Yang Indonesia merupakan satu dari tiga rekanan Adidas Group yang diputus kontraknya. Dua rekanan lainnya adalah PT Dong Joe Indonesia dan PT Spotec.Adidas memutuskan tidak memberikan order lagi kepada ketiga pabrik sepatu itu karena pengelolaan keuangan dan manajeman yang buruk.Akibat penutupan pabrik itu, nasib ratusan karyawannya kini terkatung-katung. Usaha pemerintah untuk mencarikan partner baru untuk Tong Yang hingga kini tidak membuahkan hasil. Menperin Fahmi Idris saat ditanya komentarnya mengenai kepailitan Tong Yang hanya menyatakan bahwa sesuai ketentuan, hasil likuidasi aset harus diberikan kepada kreditor."Ketentuan perusahaan yang pailit, nanti asetnya dilelang. Pertama, hasil lelangnya untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan tersebut, termasuk karyawan," ujarnya singkat saat ditemui di Gedung BEJ.
(qom/ddn)











































