Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800).
Suap diduga diberikan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo terkait kasus importasi barang yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ikut campur terkait persidangan kasus yang sedang berjalan. Jika memang sudah terbukti anak buahnya itu menerima suap, baru ia akan bertindak dengan melakukan pencopotan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. Meski demikian, ia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Sebelum meninggalkan wartawan, Purbaya mengaku mengetahui apa yang terjadi. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang sebenarnya diketahui soal dugaan penerimaan suap itu.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Sebelumnya dalam sidang kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop itu memiliki kode nomor 1.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Kemudian amplop kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Bersambung ke halaman berikutnya soal pertemuan dengan pengusaha kargo. Langsung klik
Djaka Bertemu Pengusaha Kargo
Dalam dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.
Sebulan kemudian tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.
Selama proses komunikasi dan koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terdapat uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.
Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Lalu pada September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.
Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Simak juga Video 'John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M':











































