Sebanyak dua lembaga pemeringkat internasional, yakni S&P Global Ratings dan Moody's menyoroti kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini dinilai dapat menekan kinerja ekspor, mempengaruhi sentimen investor, hingga mempengaruhi prospek peringkat kredit Indonesia. S&P Global Ratings menyatakan bahwa rencana Indonesia untuk mengendalikan komoditas secara terpusat dapat merugikan ekspor, menekan pendapatan pemerintah, dan berdampak pada neraca pembayaran negara.
"Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," demikian pernyataan tersebut dikutip dari Reuters, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Moody's menyatakan bahwa rencana ekspor satu pintu memang dapat mendukung masuknya devisa. Namun rencana tersebut juga bisa meningkatkan risiko distorsi pasar dan dapat membebani sentimen investor terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
BUMN Ekspor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Lewat aturan baru ini, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor SDA Indonesia sekaligus menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE) hingga kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan aturan ini akan mulai diterapkan untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. Nantinya, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.
Menurut Prabowo, skema ini dapat mempermudah pemerintah memantau transaksi ekspor SDA nasional. Ia menyebut selama ini masih banyak praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, hingga DHE yang tidak masuk ke dalam negeri.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ucapnya.
Prabowo mengatakan BUMN dalam skema ini akan berfungsi sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran. Sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA. Menurutnya, selama ini penerimaan negara Indonesia masih kalah dibanding sejumlah negara lain meski memiliki kekayaan alam yang besar.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.
"Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tambahnya.
(hrp/ara)










































