Siap-siap! Program Magang Gaji UMR Mau Dibuka Lagi

Siap-siap! Program Magang Gaji UMR Mau Dibuka Lagi

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2026 07:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kanan) beserta pejabat membuka Program Magang Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch ke-2 di wilayah Kantor Kementerian
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierl (berbatik) Foto: Najm Dhiaulhaq
Jakarta -

Pemerintah bakal membuka program magang nasional lagi pada tahun 2026. Jumlah kuota yang disediakan tahun ini sebanyak 150 ribu.

Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kuota tahun ini meningkat 50 ribu dari tahun sebelumnya, yang sebesar 100 ribu

"Alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di kantor Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah arahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan pelaksanaan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, yang tahun lalu 100 ribu dan sekarang 150 ribu," terang Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyiapkan jadwal dan mekanisme rinci untuk pelaksanaan program tersebut. Dia menyampaikan pembukaan gelombang pertama program magang nasional tahun ini akan dilakukan pada Juli 2026.

"Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan target 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

"Dan ini nanti kita akan buka lagi batch kedua, batch ketiga, dengan total nanti 150 ribu orang," sambungnya.

Sementara itu uang saku yang didapatkan peserta program magang masih sama dengan upah tahun lalu. Artinya, upah yang didapatkan sesuai dengan upah minimum pada lokasi pekerjaannya.

Yassierli menambahkan rencana melibatkan perusahaan dalam pembayaran uang saku bagi peserta magang tahun ini tidak terjadi. Yassierli mengatakan pembayaran uang saku sepenuhnya dilakukan pemerintah.

"Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," ujar Yassierli.

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads