Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) dan Avsec Bandara Internasional Soetta karena berupaya membawa emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu April-Mei 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan selama periode tersebut pihaknya melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram (kg) emas senilai Rp 45,73 miliar. Emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku dan dipakai sebagai kalung.
"Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku," ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026. Saat itu seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.
Sebulan berselang tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya WNA asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong. Ia kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kg dengan nilai fantastis mencapai Rp 26,18 miliar.
Keesokan harinya pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar. Kemudian FCT membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp 1,79 miliar.
Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.
Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Mereka adalah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp 0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp 1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp 1,03 miliar, serta GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp 1,09 miliar.
Kemudian petugas juga mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp 1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp 1,35 miliar, serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp 0,394 miliar.
Atas keseluruhan kasus penindakan tersebut, saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan. Barang hasil penindakan pun diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.
"Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut," jelas Hengky.
Hengky memastikan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.
"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya dan minted bars dikenakan bea keluar.
"Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi," jelas Hengky.
(aid/fdl)










































