×
Ad

AS Usulkan Tarif Dagang Baru, Barang RI Bakal Kena 10%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2026 14:14 WIB
Bendera AS/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif atau bea masuk baru sebesar 10-12,5% pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) menyusul temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.

USTR akan mengenakan bea masuk 10% terkait dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif tersebut akan diberlakukan pada barang impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

"Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2026).

Badan perdagangan tersebut mengatakan akan mengenakan bea masuk tambahan 12,5% pada 45 negara lainnya yang diselidiki. "Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil," ujar Greer.

USTR juga memungkinkan sejumlah volume impor pakaian dan tekstil masuk ke AS dengan tarif yang lebih rendah, meskipun bea dan volumenya tidak diungkapkan.

Sementara itu, pada hari Senin, USTR juga mengumumkan bea masuk 25% untuk banyak barang impor dari Brasil sebagai hasil dari penyelidikan Bagian 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut.

Badan perdagangan tersebut juga diperkirakan segera mengungkap temuan dari penyelidikan besar lainnya berdasarkan Pasal 301 mengenai penumpukan kapasitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China.

Dalam temuan kerja paksa, USTR akan mengecualikan sejumlah produk dari tarif, termasuk energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat terbang.

USTR mengatakan akan menerima komentar publik tentang tarif yang diusulkan dan upaya perbaikan lainnya hingga 6 Juli, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli 2026.

Tonton juga video "Prabowo-Trump Sepakati Tarif Dagang Baru, Apa Dampaknya ke Kita?"




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork