Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan.
"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.
Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, serta mengubah 9 UU sektor keuangan.
Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya yang telah disepakati sebagai berikut:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan
Tonton juga video "Misbakhun Jawab Soal P2SK Ganggu Independensi BI"
(fdl/fdl)










































