Kemendag Rilis 3 Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI, Ini Isinya!

Kemendag Rilis 3 Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI, Ini Isinya!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2026 17:28 WIB
Kemendag Rilis 3 Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI, Ini Isinya!
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lewat aturan ini, pemerintah mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi melalui DSI.

Ketentuan ekspor kelapa sawit diatur dalam Permendag Nomor 16 tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Wicaksono Putro mengatakan dalam Permendag ini, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir, yaitu BUMN Ekspor yang tentunya sudah wajib memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE). Sejumlah produk turunan kelapa sawit dalam aturan ini antara lain, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), dan Used Cooking Oil (UCO), dan residu.

Pemerintah memberlakukan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, perizinan berusaha berupa PE yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Sementara, PE yang diajukan di masa transisi, dan telah diterbitkan, ia menyebut masa berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, misalnya PE-nya diterbitkan pada bulan Oktober misalnya ya, seharusnya PE itu berlaku 6 bulan, tapi sekarang ini akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Demikian saja bisa jadi PE yang diterbitkan di bulan Oktober, November gitu ya sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2026," ujarnya dalam sosialisasi yang disiarkan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan pada masa transisi ini, pelaku usaha melaporkan dan menyampaikan dokumen ekspor dan dokumen terkait lainnya ke DSI, termasuk pemberian data dan informasi tambahan. Lalu, pada fase selanjutnya pada 1 Januari 2027, kebijakan tersebut dapat dilakukan oleh DSI.

ADVERTISEMENT

"BUMN Ekspor ini harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor. Hak ekspor didapat dari antara hasil DMO atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha," tambahnya.

Skema Ekspor Batu Bara dan Paduan Besi

Untuk komoditas batu bara, Kemendag merilis Permendag Nomor 15 tahun 2026 Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas mengatakan pokok-pokok pengaturan dalam Permendag ini secara umum hampir sama.

Cakupan komoditas batu bara secara total ada 8 pos tarif, mencakup 4 pos tarif 8 digit turunan HS2701, 2 pos tarif 8 digit turunan HS2702, dan 2 post tarif 8 digit turunan HS 2703. Pada periode transisi, pelaku usaha hanya wajib melaporkan kegiatan ekspornya ke DSI.

"Kemudian seluruh kegiatan proses ekspor menggunakan eksportir terdaftar (ET), dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang existing saat ini. Yang selanjutnya, kewajiban pelaporan melalui sistem yang terintegrasi dengan domain ekspor yang dilakukan secara otomatis tadi sudah dengan sistem yang ada Ditjen Bea Cukai," ujar Rifai.

Lalu, pada penerapan kebijakan ini yang dimulai 1 Januari 2027, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini, BUMN ekspor juga wajib memiliki ET dan LS sebagai pelengkap dokumen.

"Dalam periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 ekspor batubara dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, PT DSI atau yang kedua perusahaan yang memiliki salah satu izin usaha yang existing ini seperti yang terlaku pada saat sebelum Juni 2026. Yang berbeda di Januari mulai Januari 2027 ekspor batubara mulai 1 Januari 2027 dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh PT DSI yang memiliki izin produksi khusus atau pengangkutan dan penjualan atau IPP," terang ia.

Lalu, komoditas paduan besi diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026. Rifai menjelaskan poin utamanya tak jauh berbeda dengan komoditas kelapa sawit dan batu bara, di mana ekspor komoditas SDA paduan besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

"Komoditas cakupannya paduan besi itu mencakup 12 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS. Serta 3 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Jadi total kurang lebih ada 15 post tarif. Ketentuan transisinya juga hampir sama pengecualian juga hampir sama," jelasna.

Halaman 2 dari 2
(rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads