Surat Izin Usaha MLM Diperketat
Kamis, 15 Nov 2007 13:19 WIB
Jakarta - Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) bagi usaha Multi Level Marketing (MLM) semakin diperketat. Langkah ini diambil Departemen Perdagangan menyusul semakin maraknya penyalahgunaan SIUPL untuk penipuan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat berkedok MLM investasi.Demikian disampaikan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran PerusahaanDepartemen Perdagangan Zainal Arifin dalam acara penanganan dugaan Tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Graha Sawala, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/11/2007)."Ini karena maraknya investasi ilegal yang terjadi dengan metode penjualanlangsung atau penawaran produk investasi yang dilakukan melalui tenagamarketing bersistem Multi Level Marketing (MLM). Jadi SIUPLuntuk MLM itu beda dengan SIUP perdagangan biasa," jelas Zainal.Zainal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2007 tentang penerbitan SIUPL, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUPL untuk kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntunganyang tidak wajar seperti money game."Jadi pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya," ujarnya.Zainal mengungkapkan setiap bulan ada sekitar 20 hingga 30 perusahaan yang meminta izin SIUPL, namun yang memenuhi syarat biasanya hanya satu perusahaan karena aturan penerbitan SIUPL yang semakin diperketat."SIUPL kini perpanjangannya dipersempit menjadi satu tahun sekali. Karena itu kami terus mengawasi kegiatan perusahaan tersebut, setelah melihat seringnya SIUPL ini disalahgunakan," terangnya.
(dnl/arn)