Jualan di E-Commerce Wajib Punya NIB

Jualan di E-Commerce Wajib Punya NIB

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2026 21:56 WIB
Jelang Hari UMKM Nasional, Lazada punya penawaran menarik untuk para leku bisnis lokal di Indonesia. Sebab, para pedagang ini nantinya dibebaskan dari potongan biaya komisi selama 90 hari pertama.
Ilustrasi.Foto: (Dok. Lazada)
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik dari skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang berjualan di platform e-commerce mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni lalu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak pelaku usaha untuk segera memiliki NIB. Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id. Kemudahan proses ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usaha.

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," terang Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB. Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Budi berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Manfaat pedagang online punya NIB di halaman berikutnya. Langsung klik

Budi membeberkan sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Kelima hal tersebut, antara lain, legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB memberikan kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk dapat terus berjualan secara sah di platform digital sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, sehingga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan.

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," beber Budi.

Lebih lanjut, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global.

Halaman 2 dari 2
(rea/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads