Praktek Suap di RI, Paradigm Dihukum US$ 1 Jt oleh Depkeh AS
Minggu, 18 Nov 2007 15:11 WIB
Washington DC, -
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menghukum sebuah perusahaan AS yang bergerak di bidang pengadaan perangkat lunak geologi dan geofisika, Paradigm B.V, karena terbukti melakukan praktek suap di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.Selain di Indonesia, Paradigm juga terbukti melakukan suap di China, Kazakhstan, Meksiko, dan Nigeria. Paradigm dinilai melanggar foreign corrupt practices act (FCPA).Seperti dikutip dari situs resmi Departemen Kehakiman AS, Minggu (18/11/2007), Paradigm harus membayar denda US$ 1 juta, dan menerapkan kontrol internal yang ketat. Paradigm menyatakan akan patuh terhadap ketentuan itu."FCPA dibuat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, menghentikan praktek suap kepada pejabat negara lain oleh perusahaan AS, atau perorangan," ujar Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Alice S Fisher.Paradigm adalah perusahaan yang bermarkas di Belanda dengan bisnis utama di Herzliya, Israel sampai bulan Juli 2005, kemudian pindah ke Houston, AS sejak itu. Paradigm bergerak di bidang pengadaan perangkat lunak bagi perusahaan minyak dan gas di seluruh dunia.Paradigm mengaku membayar US$ 22.250 kepada British West Indies Company melalui rekening bank Latvia. Pembayaran ini direkomendasikan oleh sebuah konsultan Kazakhstan, KazMunaiGas agar Paradigm menang tender dalam pengadaan perangkat lunak.Di China, Paradigm terbukti menyuap anak perusahaan China National Offshore Oil Company (CNOOC) dalam rangka memuluskan penjualan perangkat lunaknya. Paradigm membayar karyawan BUMN China itu.Paradigm juga melakukan praktek suap serupa di Meksiko, Indonesia dan Nigeria. Di Nigeria, perwakilan Paradigm membayar US$100.000 dan US$ 200.000 melalui perpanjangan tangan agen kepada politisi Nigeria untuk mendapat kontrak dari anak usaha BUMN minyak Nigeria, Nigerian National Petroleum Corporation. Di Indonesia, belum diketahui ke mana uang suap Paradigm mengalir.Praktek itu ketahuan pada Januari 2007, Departemen Kehakiman AS langsung melakukan investigasi dan hasilnya diumumkan pada 24 September 2007.
(ddn/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































