"Saat ini kita masih dalam tahap pembicaraan, apakah pendanaan akan dilakukan oleh pemerintah atau akan diadakan open tender. Keputusannya nanti akan diumumkan pada kuartal pertama 2008," kata Deputi Menko Perekonomian, Edy Putra Irawadi.
Hal itu disampaikan Edy usai acara 'Peluncuran Ujicoba Awal Sistem NSW di Tanjung Priok', di gedung B Dirjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin (19/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk nilai proyek NSW yang akan berlaku secara nasional nanti, perkiraan sementara membutuhkan dana sekitar Rp 350-500 miliar," kata Edy.
Sementara hingga Desember 2008 nanti, diharapkan sudah tergabung 36 Government Agencies (GA), termasuk Depperin, Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Depkes, dan sebagainya.
Kemudian, menanggapi persoalan berjalannya NSW tanpa didukung RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, mengatakan bahwa NSW tidak melanggar hukum, karena sudah ada UU No.17/2006, tentang kepabeanan.
"Dalam UU No.17/2006 tentang kepabeanan memungkinkan kita untuk melaksanakan NSW ini. Namun, disahkannya RUU ITE tetap akan kita tunggu," kata Anwar. (ir/qom)











































