Vonis Temasek Diserbu Wartawan

Vonis Temasek Diserbu Wartawan

- detikFinance
Senin, 19 Nov 2007 14:56 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus dugaan monopoli oleh Temasek Holdings di dua perusahaan seluler Indonesia menjadi pusat perhatian berbagai kalangan. Pembacaan putusan kali ini diserbu oleh lebih dari 100 wartawan dari lokal dan asing.

Pembacaan putusan atas Temasek ini sangat berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus lain, yang biasanya minim perhatian dari wartawan, terutama asing. Sidang ini adalah pembacaan perkara No 7/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran pasal 27 huruf 1 UU No 5 tahun 1999, yang secara bersama-sama dilakukan oleh kelompok usaha Temasek.

Pembacaan vonis sudah dimulai sejak Senin (19/11/2007) pukul 14.30 WIB. Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Syamsul Maarif didampingi 4 anggota komisi yakni Erwin Syahril, Tresna P. Soemadi, Sukarni dan Didik Akhmadi.

Ruang Audio Visual di lantai 2, Gedung KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta pun dipenuhi oleh para wartawan baik cetak maupun televisi. Sejumlah televisi bahkan ada yang menyiarkan secara live pembacaan vonis tersebut.

Saking penuhnya ruangan tersebut sampai tak mampu lagi menampung para jurnalis. Alhasil, sebuah televisi dan speaker dipasang di luar. Sementara di luar gedung tampak sejumlah polisi berjaga-jaga.

Dari pihak Temasek, hadir pengacaranya seperti Todung Mulya Lubis. Demikian pula sejumlah pihak terlapor lainnya.

Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b UU No 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler sebagai terlapor X.

KPPU dalam dugaan awalnya menemukan bukti monopoli Temasek atas kepemilikannya di Indosat dan Telkomsel. Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak usahanya yakni Singtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35 persen saham di Telkomsel, sementara STT menguasai 41,94 persen saham Indosat.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads