Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU M Iqbal di sela diskusi Undang-Undang Persaingan Usaha dan Kelangsungan Usaha di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2007).
"Kita step by step ke arah sana, kita akan buat guideline untuk mengatur itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari asosiasi itu ketika bertemu mereka telah membicarakan harga dan tender, itu menjurus ke kartel," ujarnya.
Mernut Ningrum asosiasi harus mengeluarkan semacam pedoman kepatuhan sehingga bisa menghindarkan diri dari kartel.
"Asosiasi harus mengeluarkan internal compliance manual, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Meskipun demkian pembentukan asosiasi tidak sepenuhnya negatif karena ada faktor positif seperti kajian standar pembentukkan etika, dan lain-lain.
Ketua Komisi Etik Kamar Dagang Industri (Kadin) Soy Pardede mengatakan sebelum ada UU Persaingan Usaha Kadin sudah mendorong lahirnya asosiasi agar ada etika bisnis yang baik.
(ddn/ir)










































