KPPU Wajibkan Telkomsel Turunkan Tarif Minimal 15%

KPPU Wajibkan Telkomsel Turunkan Tarif Minimal 15%

- detikFinance
Senin, 19 Nov 2007 18:27 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%.

Hukuman tersebut diberikan kepada Telkomsel karena terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.

"Telkomsel harus menghentikan praktek-praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakan putusan ini," kata Majelis Ketua KPPU, Syamsul Maarif dalam sidang di Kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999 berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads