"Hukum persaingan tidak memungkinkan dibawa ke arbitrase internasional. Hanya di pengadilan dalam negeri," kata Ketua KPPU M Iqbal, di sela-sela diskusi tentang UU Persaingan Usaha dan Kepastian Usaha di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2007).
Iqbal mencontohkan kasus Microsoft dengan Uni Eropa yang kasusnya tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika investor merasa investasinya dirugikan pemerintah, investor tersebut bisa mengajukannya ke ICSID. Itu satu-satunya di dunia jika investor melawan pemerintah," kata Ningrum.
Menurut dia, ICSID berbeda dengan arbitrase biasa. "Kalau arbitrase itu apabila ada dua pihak dan dalam perjanjiannya mengatur jika salah satu pihak default dan tidak memenuhi janjinya bisa dibawa ke arbitrase internasional," kata Ningrum.
Sementara menanggapi kabar dirinya mendapat dana Rp 8 miliar atas kasus Temasek, Iqbal dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar. "Kalau memang punya bukti bawa saja ke KPK," ujar Iqbal.
Iqbal juga mengatakan bahwa putusan KPPU tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. "Kita pernah menghukum Carrefour, tapai Carrefour tetap saja di sini, komentar itu mungkin hanya untuk menakut-nakuti KPPU," tukas Iqbal.
(ir/qom)











































