KPPU: Temasek Tidak Bisa Mengadu ke Arbitrase Internasional

KPPU: Temasek Tidak Bisa Mengadu ke Arbitrase Internasional

- detikFinance
Senin, 19 Nov 2007 18:56 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai keputusan bersalah terhadap Temasek tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional. Putusan itu hanya bisa dibawa ke pengadilan di dalam negeri.

"Hukum persaingan tidak memungkinkan dibawa ke arbitrase internasional. Hanya di pengadilan dalam negeri," kata Ketua KPPU M Iqbal, di sela-sela diskusi tentang UU Persaingan Usaha dan Kepastian Usaha di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Iqbal mencontohkan kasus Microsoft dengan Uni Eropa yang kasusnya tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pakar hukum dari Universitas Sumatra Utara, Ningrum Natasya Sirait mengatakan, ada kemungkinan Temasek membawa putusan KPPU ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington.

"Jika investor merasa investasinya dirugikan pemerintah, investor tersebut bisa mengajukannya ke ICSID. Itu satu-satunya di dunia jika investor melawan pemerintah," kata Ningrum.

Menurut dia, ICSID berbeda dengan arbitrase biasa. "Kalau arbitrase itu apabila ada dua pihak dan dalam perjanjiannya mengatur jika salah satu pihak default dan tidak memenuhi janjinya bisa dibawa ke arbitrase internasional," kata Ningrum.

Sementara menanggapi kabar dirinya mendapat dana Rp 8 miliar atas kasus Temasek, Iqbal dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar. "Kalau memang punya bukti bawa saja ke KPK," ujar Iqbal.

Iqbal juga mengatakan bahwa putusan KPPU tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. "Kita pernah menghukum Carrefour, tapai Carrefour tetap saja di sini, komentar itu mungkin hanya untuk menakut-nakuti KPPU," tukas Iqbal.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads