"Kita akan banding ke pengadilan negeri, keputusan ini banyak salahnya. Tidak ada itu Temasek Business Group," kata pengacara Temasek, Todung Mulya Lubis usai pembacaan vonis di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).
"Kita siap banding. Kita juga mempertanyakan keputusan KPPU," ujar pengacara STT, Ingatius Andy di tempat yang sama.
Todung menjelaskan, dengan menyatakan Temasek terbukti melanggar pasal 27 UU no 5 tahun 1999, maka hal itu berarti menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak nyaman untuk berbisnis.
"Padahal pemerintah inginnya penanaman modal masuk ke Indonesia. Tapi sekarang Indonesia menjadi tidak nyaman untuk berbisnis. Nanti siapa yang mau menanamkan modalnya? Dengan kepemilikan saham 25% saja bisa terjerat UU no 5 tahun 1999," tegas Todung.
Ia juga menegaskan, kepemilikan saham Indosat dibeli oleh STT melalui tender dan disetujui DPR dan Menneg BUMN. "Tapi kenapa dipersoalkan sekarang?" cetusnya.
Temasek akan terus memperjuangkan haknya, termasuk ke arbitrase internasional. "Untuk memperjuangkan hak kami, upaya hukum termasuk arbitrase akan dilakukan. Ini belum menjadi keputusan final, masih ada waktu 14 hari banding," tambahnya.
Todung juga menilai keputusan KPPU akan menimbulkan krisis kepercayaan hukum. "KPPU memberikan kontribusi semakin kuatnya krisis kepercayaan hukum di Indonesia," jelasnya.
"Keputusan ini sangat memprihatinkan dan disayangkan. Padahal kita seadng mengundang investasi asing," jelas Ignatius Andy.
(qom/ir)











































