Temasek: Kami Tak Bersalah

Temasek: Kami Tak Bersalah

- detikFinance
Selasa, 20 Nov 2007 08:41 WIB
Jakarta - Temasek Holdings menegaskan pihaknya tidak bersalah dan akan melawan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan mereka melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang (UU) No.5/1999.

"Kami tidak bersalah. Keputusan tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan mengabaikan semua fakta. Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar," tegas Simon Israel, Direktur Eksekutif Temasek dalam rilis yang diterima detikFinance, Selasa (20/11/2007).

KPPU pada Senin (19/11/2007) memutuskan Temasek dan 9 tergugat lainnya bersalah melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU mendenda masing-masing pihak sebesar Rp 25 miliar. Keputusan itu terkait kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications (SingTel).

"Temasek tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, dan kami tidak terlibat sama sekali dalam keputusan bisnis dan operasional mereka," tegas Simon.

Ia menjelaskan, Telkomsel merupakan perusahaan dikontrol oleh Pemerintah Indonesia yang juga memiliki satu saham emas di Indosat.

"Industri telekomunikasi di Indonesia dibatasi oleh peraturan. Tidaklah mungkin jika Pemerintah Indonesia dan para regulator telekomunikasi mengizinkan terjadinya penetapan tarif ataupun menyebabkan kerugian bagi konsumen. Temasek akan berjuang melawan keputusan tersebut," pungkasnya. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads