Emas hingga Ruko Disita DJP, Ini Gara-garanya

Emas hingga Ruko Disita DJP, Ini Gara-garanya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2026 08:00 WIB
Kantor Pusat DJP
Foto: Kantor Pusat DJP (Hasan Alhabshy/detik)
Jakarta -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jawa Barat hingga Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak terhadap aset-aset para penunggak pajak. Total 518 aset penunggak pajak disita selama periode 22-26 Juni 2026 dengan taksiran nilai mencapai Rp 78,9 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun mengatakan kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur dan berkeadilan.

"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penagihan aktif ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Seluruh aset yang disita dalam kegiatan ini merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

ADVERTISEMENT

Sita Aset di Jawa Barat

Ketiga Kanwil DJP di Jawa Barat melakukan penyitaan terhadap 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54.060.910.802. Tindakan itu dilakukan atas Wajib Pajak yang memiliki utang pajak.

Rinciannya Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27.955.397.758, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14.041.301.479.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113.206.633.558.

Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko. Lalu Kanwil DJP Jawa Barat III yang diwakili KPP Madya Bogor melaksanakan penyitaan atas aset berupa kendaraan truk roda empat dan Kanwil DJP Jawa Barat I yang diwakili KPP Madya Dua Bandung melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko.

Sita Aset di Jawa Timur

Kegiatan sita aset di Jawa Timur melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III dengan menyasar 158 penunggak pajak yang memiliki tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp 24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor mengatakan penyitaan aset bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah ditempuh berbagai tahapan penagihan mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.

"Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan," ujar Johny.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads