VP Marketing and Corporate Communication Telkom Eddy Kurnia kepada detikFinance, Selasa (20/11/2007) menjelaskan, sehubungan dengan vonis KPPU sebelumnya, Telkom memberikan tiga sikapnya.
Pertama, Telkom menghormati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan KPPU sebagai lembaga independen untuk penjamin kompetisi yang sehat di semua rantai industri telekomunikasi.
Kedua, mengingat status hukum dan posisi Telkomsel sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, maka vonis yang KPPU jatuhkan pada Telkomsel akan ditanggapi Telkom sesuai dengan mekanisme korporasi.
Ketiga, Telkom meyakini pihak Telkomsel telah sedang dan akan melakukan berbagai kajian hukum yang mendalam dan seksama terkait dengan vonis KPPU.
Telkom saat ini memili 65% saham di Telkomsel, sementara SingTel memiliki 35% sahamnya. SingTel merupakan anak usaha dari Temasek Holdings.
Ermady Dahlan, Direktur Konsumer Telkom menambahkan, soal perintah penurunan tarif, pihaknya akan mengkajinya.
"Sebenarnya kita akan mengikuti aturan pemerintah. Tapi soal penurunan tarif, akan kita kaji dulu. Tapi yang lebih kompeten berbicara soal tarif pak Kiskenda (Dirut Telkomsel)," ujarnya.
(qom/ir)










































