RI Mestinya Tak Usulkan Pungutan 50 Sen ke OPEC

RI Mestinya Tak Usulkan Pungutan 50 Sen ke OPEC

- detikFinance
Selasa, 20 Nov 2007 10:02 WIB
Jakarta - Indonesia mestinya tidak mengajukan usulan  pungutan US$ 50 sen/barel untuk setiap minyak yang terjual. Usulan itu justru mencerminkan bahwa Indonesia tidak bisa memanfaatkan sumber daya emas cairnya itu.
 
Jika Indonesia bisa memaksimalkan pengembangan minyak, maka seharusnya tidak perlu mengusulkan hal seperti itu.
 
"Itu jadi cermin bahwa Indonesia sebagai negara penghasil minyak tapi nggak dapat benefit dari itu. Kalau dapat banyak benefit, nggak perlu lah minta-minta seperti itu," kata Pengamat perminyakan LP3ES Pri Agung H menjelaskannya ketika dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/2007).

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti KTT OPEC. Indonesia mengusulkan adanya gagasan pembentukan dana, yang diisi dari kutipan sebesar 50 sen per barel minyak yang terjual. Dana itu selanjutnya ditujukan untuk pembangunan hutan berkelanjutan serta pendidikan di negara-negara berkembang. Atau diistilahkan wapres Oil for Education dan Oil for Forest.
 
Agung mempertanyakan dasar usulan pungutan itu. Apalagi dikatakan pungutan itu akan diberikan pada negara-negara berkembang untuk mengembangkan sektor pendidikan dan lingkungan/kehutanan.
 
"Saya mempertanyakan, apakah itu untuk negara berkembang anggota OPEC atau diluar OPEC juga. Saya pertanyakan dasarnya apa dan untuk siapa?" katanya.

Sejauh ini Pertamina yang selama ini berhubungan langsung dengan jual beli minyak mentah juga belum mengetahui persis mengenai usulan tersebut. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads