Temasek memiliki 56% saham SingTel. Sementara SingTel kini memiliki 35% saham di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). SingTel memiliki saham perusahaan seluler terbesar Indonesia itu melalui unit usaha yang dimiliki sepenuhnya, SingTel Mobile. Sementara sisa saham Telkomsel 65% dimiliki oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
Baik SingTel dan SingTel Mobile serta 7 tergugat lainnya diputuskan bersalah melanggar Pasal 27 a UU no 5 tahun 1999. Sementara Telkomsel melanggar pasal 17 UU no 5 tahun 1999. Masing-masing dikenakan denda Rp 25 miliar.
"SingTel dan SingTel Mobile akan mempelajari keputusan itu dan akan mengambil langkah yang penting untuk melindungi kepentingannya di Indonesia dan hukum internasional," ujar SingTel dalam pernyataannya seperti dikutip dari Straits Times, Selasa (20/11/2007).
SingTel juga menyesalkan keputusan tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang tidak bisa dipahami. SingTel menegaskan, pihaknya memiliki dewan direksi yang independen dan bisnisnya sama sekali tidak dikontrol dan dioperasikan oleh Temasek.
Pada awal perdagangan hari ini, saham SingTel di Bursa Singapura sempat turun hingga 3,3% ke level S$ 3,56.
(qom/ir)











































