Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif balasan 100% kepada negara-negara yang memungut pajak dari perusahaan digital AS. Jadi, barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke AS akan dikenakan tarif 100%.
"Tarif (100%) ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan negara tersebut, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau belum," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip dari CNBC, Sabtu (27/6/2026).
Trump menegaskan, kebijakan ini akan segera diimplementasikan jika negara-negara yang memungut pajak dari perusahaan digital AS benar benar diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Trump Murka! AS Serang Iran Lagi |
Sebelumnya, Trump memang mengatakan dirinya akan membalas dendam kepada negara yang mengenakan pajak jasa digital. Menurutnya kebijakan itu tidak adil karena menargetkan raksasa teknologi AS.
Pajak jasa digital biasanya dirancang hanya untuk perusahaan teknologi terbesar dan paling mapan di dunia, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang merupakan perusahaan AS.
Walaupun, belum jelas undang-undang mana yang memberi Trump wewenang untuk segera memberlakukan tarif besar-besaran pada masing-masing negara. Mengingat, sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump, yang berupaya memberlakukan tarif individual pada hampir setiap negara.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberi wewenang kepada pemerintahan Trump untuk secara sepihak memberlakukan tarif global yang luas.
(ada/ara)









































