"STT dan anak perusahaannya akan menantang temuan KPPU dan akan bersikukuh mempertahankan posisi kami," tegas Lee Theng Kiat, Presiden dan CEO STT dalam rilisnya yang diterima detikFinance, Selasa (20/11/2007).
STT memiliki 40,9% saham Indosat melalui anak usahanya, Indonesia Communications Ltd. Sementara 'saudara' STT, Singapore Telecommunications (SingTel) memiliki 35% saham Telkomsel melalui Asia Mobile.
Baik Temasek, STT dan SingTel sama-sama dinyatakan KPPU bersalah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Total pihak tergugat ada 10, dan masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar.
Lee menegaskan, STT sangat kecewa dengan keputusan KPPU tersebut. STT selanjutnya akan melakukan review atas rincian keputusan tersebut dan mengambil upaya hukum selayaknya untuk melindungi investasinya di Indosat.
"Keputusan KPPU menimbulkan pertanyaan yang serius terhadap pelaksanaan hukum sekaligus meragukan apakah investor asing dapat dengan aman berinvestasi di Indonesia," pungkas Lee.
(qom/ir)











































