"Untuk RPP Pinjaman Dalam Negeri ini, kami telah membentuk tim dari Departemen Keuangan dan departemen lainnya, RPP-nya sudah siap, saat ini sedang dalam pembahasan di level menteri setelah itu baru disahkan oleh presiden, mudah-mudahan bisa selesai Desember," jelas Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/11/2007).
Adapun RPP Pinjaman Dalam Negeri ini dibuat sebagai dasar hukum alternatif sumber pembiayaan APBN yang berasal dari perusahaan seperti perbankan dalam negeri maupun dari Pemda.
"Kita ingin menindaklanjuti UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan bahwa pemerintah bisa mendapatkan pinjaman dalam negeri dari perusahaan dalam negeri ataupun dari Pemda," jelasnya.
Jadi di dalam RPP ini nanti akan dijelaskan mengenai kriteria perusahaan yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah.
"Jadi bagaimana pemerintah bisa mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan dari dalam negeri dan juga bertujuan untuk memajukan industri dalam negeri sendiri," jelas Rahmat.
Selain itu juga akan dijelaskan menganai tata kelola dari pinjaman tersebut sehingga transparan dan akuntabel.
Menurut jadwal dalam Inpres No.6 tahun 2007, pengesahan RPP Pinjaman Dalam Negeri ini direncanakan selesai pada bulan Juli 2007, tapi ternyata pengesahannya mundur karena berbagai persoalan yang harus dibahas. (dnl/qom)











































