Penyerapan Utang dan Hibah Minim

Penyerapan Utang dan Hibah Minim

- detikFinance
Selasa, 20 Nov 2007 15:42 WIB
Jakarta - Per 30 September 2007, penyerapan pinjaman luar negeri baik untuk program maupun proyek termasuk juga hibah masih rendah. Bahkan untuk pinjaman program baru terserap 10 persen saja atau US$ 200 juta dari target APBN 2007 yang sebesar US$ 2,1 miliar.

Sementara untuk pinjaman proyek juga baru terserap 39 persen atau US$ 1 miliar dari target APBN 2007 yang sebesar US$ 2,564 miliar.

Untuk realisasi penyerapan hibah pemerintah baru 26,6 persen atau baru US$ 76,2 juta dari rencana penyerapan APBN yang sebesar US$ 287 juta.

Hal ini disampaikan oleh  Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/11/2007).

"Total pinjaman program yang baru terealisasi 10 persen, tapi akhir tahun akan jadi 100 persen. Sementara untuk pinjaman proyek baru 39 persen ini tidak terserap pada anggaran karena tergantung proyek," jelasnya.

Mengenai penyebab rendahnya penyerapan pinjaman, menurut Rahmat dikarenakan ada pengajuan perpanjangan drawing limit, redesign proyek, price adjustment, relokasi proyek dan SLA (Subsidiary Loan Agreement).

"Contoh keterlambatan penyerapan adalah pada proyek PLN yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen Perjanjian Penerusan Pinjaman. Penyebabnya ketidaksiapan PLN dalam memenuhi persyaratan untuk penerbitan dokumen Perjanjian Penerusan Pinjaman," paparnya.

Rahmat juga menjelaskan, ada beberapa masalah yang mengganjal hibah. Pertama, relatif rendahnya penyerapan, belum optimalnya pencatatan hibah secara transparan dan akuntabel dan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang administrasi pelaksanaan hibah.

Untuk itu, Depkeu akan meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk lebih transparan dalam melakukan pencatatan penyerapan hibah untuk transparansi pengggunaannya bagi K/L yang menerima hibah.

"Hibah ada yang on budget, ada yang off budget, tapi dengan adanya PP 2/2006 semua harus on budget, nah sekarang masih ada yang off budget, ini yang kita coba untuk kita tertibkan," jelasnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads