Membawa Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi merupakan tindakan yang dilarang demi menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara. Baru-baru ini Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penegahan atas pelanggaran tersebut di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan dalam penindakan tersebut petugas mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 3.500 lembar pecahan 100, dengan nilai total mencapai US$ 350.000 atau setara Rp 6,3 miliar.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky menyebut penindakan itu berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.
Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Setelah dilakukan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan bahwa penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia (BI).
Aturan Bawa Uang Tunai di Bandara
1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017)
Setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah maupun mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.
2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018)
Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,-. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari BI.
3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018)
Penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:
a. Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean)
Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-
b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-
c. Jika Tidak Diberitahukan dan Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan)
Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis). Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan BI sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp 600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.











































