Demikian disampaikan VP Public and Marketing Communication Eddy Kurnia dalam jumpa pers di Gedung Telkom, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (20/11/2007).
"Atas inisiatif korporasi, Telkom akan mendukung penuh Telkomsel dalam pengajuan banding ke pengadilan negeri," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukungan Telkom terhadap Telkomsel, saling tidak terkait dengan pengajuan keberatan Temasek. Keduanya mengajukan keberatan secara terpisah," ujarnya.
Eddy menekankan Telkomsel telah memberikan kontribusi yang sangat besar, baik bagi Telkom maupun pemerintah. Nilai pendapatan negara dari Telkom sebagian besar diperoleh dari Telkomsel. Tahun 2006 lalu, Telkom memberikan kontribusi sebesar Rp 23,7 triliun.
"Dari Rp 23,7 triliun itu, sebagian besar disumbangkan oleh Telkomsel. Oleh karena itu, selayaknya eksistensi Telkomsel dilindungi, yaitu memberikan kesempatan pada perusahaan ini agar berkembang," kata Eddy.
Sementara mengenai vonis penurunan tarif 15%, Eddy menyatakan hal itu bisa berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan Telkomsel.
"Selama ini, tarif Telkomsel sudah sesuai dengan tarif yang ditetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), artinya running business Telkomsel sesuai kebutuhan pasar. Penurunan tarif 15% bisa berpengaruh signifikan bagi Telkomsel, walaupun dampaknya belum bisa diperkirakan secara pasti," kata Eddy.
Ia juga menjelaskan, tuduhan adanya pengendalian Telkomsel oleh Temasek tidak pernah terjadi.
"Kepemilikan 35% saham oleh Singtel itu tidak membuatnya mengendalikan Telkomsel. Sebetulnya, pengendali utama Telkomsel adalah Telkom, karena kami memiliki 65% saham. Jadi tuduhan itu sebenarnya tidak benar," tandasnya.
Sementara Wapres Jusuf Kalla di acara DPP Golkar, Jalan Anggrek Melimurni, Jakarta, Selasa (20/11/2007) mengatakan pemerintah tidak ikut campur atas putusan KPPU ke Temasek.
"Kita serahkan pada hukum," tegas Kalla.
(dro/ard)











































