Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Mulanya, kebijakan pemungutan pajak marketplace direncanakan berlaku tahun lalu. Namun, ditunda dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menerangkan penunjukan ini dilakukan telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Ia menegaskan kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menghormati dan memahami kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus pihaknya saat ini, yakni memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller.
"Kami sudah menerima Pak penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus tahun 2025," kata Budi.
Ia siap untuk membantu pemerintah dalam hal sosialisasi dengan memberikan layanan bantuan (help desk) kepada seller. "Jadi marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas," jelasnya.
(rea/ara)











































