Purbaya Respons soal Pajak JHT, Singgung yang Duit Pensiunnya Gede-gede

Purbaya Respons soal Pajak JHT, Singgung yang Duit Pensiunnya Gede-gede

Anisa Indraini, Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2026 07:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Amanda Christabel/detikcom
Jakarta -

Sekitar 96% penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disebut tidak terkena pajak karena nilai pencairannya di bawah Rp 50 juta. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat merespons soal penghapusan pajak pencairan dana JHT.

Menurut Purbaya, pemerintah masih akan mengkaji apakah besaran pajak yang berlaku saat ini perlu disesuaikan atau dikurangi untuk kelompok penerima lainnya.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Purbaya pemerintah akan mempertimbangkan perubahan aturan apabila dinilai adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

ADVERTISEMENT

Purbaya juga menunggu hasil pertemuan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dengan kalangan buruh yang rencananya akan dilakukan.

"I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," tuturnya.

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu juga menyinggung orang-orang yang memiliki dana JHT dengan jumlah besar. Ia menilai kelompok tersebut bukan yang menjadi fokus pemerintah.

"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," tambah Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan mekanisme pengenaan pajak pada JHT bukanlah aturan yang baru, melainkan sudah berlaku sejak tahun 2009. Pajak dikenakan ketika JHT dicairkan, sementara saat gaji dipotong untuk iuran dan saat dana tersebut dikembangkan di institusi keuangan, tidak dikenakan pajak.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," beber Bimo.

Simak juga Video 'JHT Dipajaki, Adil atau Memberatkan Pekerja?':

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads