Buruh Mau Temui Pemerintah, Minta Pajak JHT Dikaji Ulang

Buruh Mau Temui Pemerintah, Minta Pajak JHT Dikaji Ulang

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2026 10:29 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp4,4 miliar. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kal
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan bertemu pemerintah untuk membahas sejumlah isu ketenagakerjaan, salah satunya terkait pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Selain JHT, buruh juga akan menyampaikan masukan mengenai pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan dana JHT merupakan tabungan pekerja sehingga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan perpajakan.

"Kami akan bertemu dengan pemerintah untuk membahas persoalan ini. Sikap Koalisi Besar jelas, kami menolak pajak atas THR. Dana JHT adalah tabungan buruh dan tidak boleh semakin membebani pekerja," kata Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda tersebut akan dibawa oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang baru dideklarasikan di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Koalisi ini terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja yang diklaim mewakili sekitar 90% kekuatan buruh di Indonesia.

"Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini," kata Andi Gani.

ADVERTISEMENT

Selain isu pajak JHT, koalisi juga akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurut Andi Gani, koalisi telah membentuk tim teknis yang mulai bekerja pekan ini untuk menyusun kajian, konsep, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah dan DPR.

Ia meminta proses penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka.

"Kami ingin tahu siapa yang menyusun naskah akademiknya. Informasi yang kami terima memang berasal dari Badan Keahlian DPR. Karena itu, kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik," ujarnya.

Andi Gani mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebaiknya dilakukan melalui dialog dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami tidak ingin pembahasannya kebut semalam. Kami memilih dialog dan duduk bersama mencari solusi. Tetapi kalau aspirasi buruh tidak didengar, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi besar," tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah memiliki kesempatan untuk menyusun regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun dunia usaha. Menurutnya, kebijakan penurunan harga gas industri menjadi salah satu contoh langkah yang dapat membantu menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Andi Gani juga menyebut pihaknya akan memanfaatkan berbagai jalur komunikasi dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi buruh.

"Saya salut kepada Bung Jumhur karena tidak kehilangan idealismenya. Kami juga akan memanfaatkan seluruh jalur komunikasi yang kami miliki, baik kepada Presiden maupun para tokoh yang kini berada di pemerintahan, agar perjuangan buruh bisa diperjuangkan dari berbagai sisi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan posisinya di pemerintahan tidak mengubah komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

"Intinya saya bersama teman-teman pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu kekuatan. Jadi saya sekarang bukan sekadar ikut, tetapi bersama-sama berada di depan teman-teman dalam memperjuangkan kepentingan buruh," kata Jumhur.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bertujuan mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian bagi pekerja.

"Koalisi ini lahir karena kami memiliki tujuan yang sama, yaitu mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Perbedaan organisasi tidak menjadi penghalang," kata Elly.

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads