Rekomendasi itu akan disampaikan karena KPPU menilai instrumen pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng masih belum efektif.
Demikian disampaikan anggota KPPU Tresna P. Soemadi usai dengar pendapat KPPU di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemerintah telah menjalankan tiga instrumen untuk mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri yakni penghapusan PPN minyak goreng, pemberian subsidi ke masyarakat berpendapatan rendah dan pengenaan pajak ekspor progresif.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman menyatakan pembagian subsdidi minyak goreng dengan pola pasar murah saat ini baru diminta oleh 16 provinsi dari target 33 provinsi. Meskipun demikian, Departemen Perdagangan tetap akan menghentikan pemberian subsidi sesuai jadwal 15 Desember 2007 mendatang.
"Kita tidak akan memperpanjang jadwal karena itu sesuai jadwal penurunan anggaran terakhir pada pertengahan Desember," kata Ardiansyah.
Menurutnya pemberitaan di media massa bahwa pemerintah telah mengucurkan subsidi juga telah membantu menurunkan harga di masyarakat.
Ardiansyah juga menegaskan pemerintah tidak akan merevisi pola pajak ekspor progresif seperti yang diminta pengusaha. Saat ini pajak 0% baru diberikan jika harga CPO dibawah US$ 550 per ton yang menuai keberatan pengusaha. Pengenaan pola pajak demikian untuk menekan ekspor CPO keluar negeri. (ard/ir)











































