"Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2 persen untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara, serta PPN dan PPnBM," tutur Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (21/11/2007).
Dikatakannya, jangka waktu izin impor sementara diberikan maksimal untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal pendaftaran pabean impor sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, melalui PMK No.137/PMK.04/2007, ditetapkan perubahan atas Keputusan Menkeu No.90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwalian Negara Asing dan Pejabatnya.
"Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa selain terhadap kendaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas perwalian diplomatik, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor kendaraan bermotor roda dua oleh pejabat perwakilan negara asing dengan ketentuan," kata Samsuar.
Ketentuan itu antara lain diimpor dalam kondisi CBU, importasi harus dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok dan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk wajib di ekspor kembali apabila pejabat yang bersangkutan telah mengakhiri masa tugasnya di Indonesia. PMK ini berlaku mulai 8 November 2007.
Mulai 15 Desember mendatang akan diberlakukan juga PMK No.139/PMK.04/2007 dan PMK No.138/PMK.04/2007. PMK No.139/PMK.04/2007 mengatur tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor yang mengatur dilakukan pemeriksaan pabean terhadap barang impor yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Sementara PMK No.138/PMK.04/2007 mewajibkan importir, eksportir, pengusaha tempat penimpunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan untuk menyelenggarakan pembukuan.
"Mereka wajib melakukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi paling sedikit setahun sekali," ujarnya. (dnl/ard)










































