Ungkap Dugaan Rekayasa Keuangan, Danantara Mulai Bersih-bersih PT Pos

Ungkap Dugaan Rekayasa Keuangan, Danantara Mulai Bersih-bersih PT Pos

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2026 16:37 WIB
Suasana pengiriman paket lewat Kantor Pos Indonesia Cabang Kudus, Sabtu (8/4/2023).
Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mulai melakukan proses pembersihan dari berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di PT Pos Indonesia. Termasuk adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan.

Langkah ini dilakukan agar PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Harapannya PT Pos Indonesia mampu menjalankan mandatnya secara optimal bagi masyarakat.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Rohan Hafas menegaskan Danantara tidak akan ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum," ujar Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

ADVERTISEMENT

Adapun temuan adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan ini didapati dari proses due diligence dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan Danantara terhadap PT Pos Indonesia.

Rohan mengatakan, indikasi penyimpangan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"PT Pos Indonesia saat ini memang sedang kami benahi secara menyeluruh. Dari proses due diligence dan evaluasi yang berjalan, kami menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun tahun. Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rohan.

(hrp/hal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads