Laporan Keuangan Pemerintah 2008 Jangan Lagi Disclaimer

Laporan Keuangan Pemerintah 2008 Jangan Lagi Disclaimer

- detikFinance
Kamis, 22 Nov 2007 11:48 WIB
Jakarta - Laporan keuangan pemerintah terus menerus mendapat opini disclaimer, yang merupakan pendapat terburuk untuk laporan keuangan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) minta pemerintah all out agar laporan keuangan 2008 dan 2009 tidak lagi berstatus disclaimer.

Maka itu BPKP terus mendorong akuntabilitas keuangan negara serta membangun persamaan persepsi terhadap pentingnya pertanggungjawaban keuangan negara bagi pimpinan lembaga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan oleh Kepala BPKP Didi Widayadi dalam pidato sambutannya di acara diskusi panel 'Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam RPJMN 2004-2009 Melalui Percepatan Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa' di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta,
Kamis (22/11/2007).

"BPKP berkomitmen untuk menyusun leporan keuangan anggaran 2008, 2009 yang mendapat opini lebih baik dari disclaimer, lalu berkomitmen mengoptimalkan penyerapan anggaran melalui pengadaan barang/jasa yang efektif serta mencegah adanya penyimpangan, lalu penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal," tuturnya.

Didi mengatakan bahwa permasalahan mendasar yang dihadapi pemerintah adalah hanya tinggal 1 tahun (2008) lagi waktu yang ada untuk memperbaiki kinerja dan akuntabilitas pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara.

"Sehingga diperlukan adanya komitmen dan sikap all out dari para aparat
kementerian/lembaga sebagai pengawas intern dalam mengelola, melaporkan dan mereview laporan keuangan pemerintah sesuai prinsip good governance," ujarnya.

Selain itu, Didi mengatakan bahwa berbagai tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan negara sudah banyak terjadi dan hal ini berpengaruh terhadap corruption index Indonesia yang masih terpuruk di antara berbagai negara yang sekaligus mempengaruhi kepercayaan (trust) internasional kepada pemerintah Indonesia.

"Kalau hal ini dibiarkan maka akan menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia yang pada gilirannya mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Data yang dimiliki BPKP memperlihatkan jumlah kerugian negara mencapai Rp 9 triliun dan lebih dari US$ 10 juta dengan 636 kejadian untuk kasus tindak pidana korupsi (TPK), 1,876 untuk non TPK dan 1.266 kejadian untuk perhitungan kerugian negara.

"Dari jumlah tersebut kasus berindikasi TPK mencapai Rp 2 triliun, menurut KPK sekitar 75 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan pertahunnya pemerintah kehilangan rata-rata Rp 36 triliun," paparnya. (dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads