Sederet Janji demi Tarik Investor Asing Masuk RI

Sederet Janji demi Tarik Investor Asing Masuk RI

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 05 Jul 2026 05:55 WIB
Di hari pertama puasa Ramadan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih bisa lanjutkan penguatan dengan kenaikan tipis 2 poin. Investor asing masih terus melepas saham. Pada perdagangan preopening, IHSG naik tipis 2,210 poin (0,04%) ke level 4.947,96
Ilustrasi.Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rancangan Undang-undang (RUU) PFII sedang dibahas pemerintah dan DPR yang ditargetkan rampung Juli.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, RUU PFII mengatur sejumlah kemudahan berusaha demi meningkatkan daya tarik investasi. PFII diharapkan memperkuat sektor keuangan nasional, mendorong investasi dan pembiayaan proyek strategis, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai fasilitas disiapkan meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global.

RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Indonesia hingga saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Purbaya berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPR RI sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.

"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutup Purbaya.

(ily/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads