Minyakita Bau Solar Bikin Heboh, Produsen Terancam Sanksi Berat!

Minyakita Bau Solar Bikin Heboh, Produsen Terancam Sanksi Berat!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 05 Jul 2026 11:27 WIB
MinyaKita yang dijual di Pasar Tradisional Medan
Ilustrasi/Foto: Kartika Sari
Jakarta -

Produk minyak goreng rakyat alias Minyakita yang diduga berbau solar ditemukan di Jawa Tengah. Keluhan tersebut datang dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog untuk melokalisir peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan Minyak Goreng yang bermutu dan berkualitas," ujar Iqbal saat dihubungi detikcom, dikutip Minggu (5/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal memastikan pemerintah berkomitmen dalam proses penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat. Saat ini, proses investigasi tengah berlangsung untuk mencari penyebab utama produk tersebut berbau solar.

Iqbal menjamin pemerintah tetap akan bertindak tegas apabila ditemukan ada kesengajaan unsur kelalain yang ditemukan. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada produsen tersebut. Minyak goreng itu disebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

ADVERTISEMENT

"Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iqbal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah menggandeng Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Saat ini, BPOM tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel Minakita yang ditemukan berbau solar. Sementara itu, Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap produsen terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan kualitas.

"Saat ini Perum BULOG sedang dalam proses penarikan barang dan penggantian bantuan pangan Minyakita, berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Jateng, serta APH di wilayah setempat," ujar Moga kepada detikcom.

Moga menjelaskan pihaknya secara proaktif terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BPOM, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Hal ini guna memastikan distribusi Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Perum Bulog menarik seluruh produk tersebut dari masyarakat. Hal ini dilakukan usai Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani melakukan peninjauan langsung pada fasilitas produksi Minyakita PT KMR Sabtu lalu.

Peninjauan yang dilakukan Rizal bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi persyaratan kualitas, aman, dan layak dikonsumsi.

Dalam sidak tersebut, Rizal meninjau secara langsung seluruh tahapan produksi, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk. Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap kondisi fasilitas produksi guna memastikan penerapan standar kualitas dan higienitas oleh pihak produsen sebagai bentuk komitmen menjaga mutu pangan yang disalurkan kepada masyarakat.

"BULOG tidak akan mentolerir produk yang tidak memenuhi standar mutu. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, seluruh produk MinyaKita produksi PT KMR yang telah terdistribusi kami perintahkan untuk segera ditarik. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium agar penyebabnya dapat dipastikan secara ilmiah dan menjadi dasar langkah berikutnya," tegas Ahmad Rizal dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads