Produsen Minyakita Bau Solar Terancam Sanksi Berat

Produsen Minyakita Bau Solar Terancam Sanksi Berat

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 06 Jul 2026 07:00 WIB
MinyaKita yang dijual di Pasar Tradisional Medan
Ilustrasi/Foto: Kartika Sari
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah tegas menyikapi temuan bantuan pangan Minyakita yang beraroma solar di wilayah Jawa Tengah. Kemendag siap menjatuhkan sanksi bagi produsen jika memang terbukti lalai menjaga standar mutu produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog untuk melokalisir peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," ujar Iqbal saat dihubungi detikcom, dikutip Minggu (5/7/2026) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal memastikan pemerintah berkomitmen dalam proses penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat. Saat ini, proses investigasi tengah berlangsung untuk mencari penyebab utama produk tersebut berbau solar.

ADVERTISEMENT

Iqbal menjamin pemerintah tetap akan bertindak tegas apabila ditemukan ada kesengajaan unsur kelalain yang ditemukan. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada produsen tersebut.

Minyakita diduga bau solar muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Minyak goreng itu disebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

"Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iqbal.

Iqbal telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," tutur Iqbal.

Ia menilai insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan. Ke depannya, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di hilir atau pasar, melainkan diperketat langsung dari pabrik (hulu).

"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," beber Iqbal.

Iqbal menekankan kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Hal ini pun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 di Permendag tersebut, telah mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku salah satunya terkait persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran serta keamanan pangan.

Ia juga memastikan akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," jelas Iqbal.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads