Pemerasan Tender Pengadaan Barang Masih Merajalela

Pemerasan Tender Pengadaan Barang Masih Merajalela

- detikFinance
Kamis, 22 Nov 2007 14:04 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih menemukan aksi pemerasan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Demikian dikatakan Kepala BPKP Didi Widayadi dalam pidato sambutannya usai acara diskusi panel "Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam RPJMN 2004-2009 Melalui Percepatan Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa" di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (22/11/2007).

"Pemerasan tadi dapat berupa langsung atau tidak langsung, itu adalah insider information atau membocorkan informasi dalam pelelangan awal. Tujuannya untuk menjatuhkan, untuk bargaining agar bisa lulus, agar bisa begini-begini. Kondisi-kondisi itu banyak terjadi dalam unfair business, umumnya sebagian besar terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa," tutur Didi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKP meminta kepada para aparat pemerintahan baik pusat dan daerah untuk bersikap tegas dan tidak perlu takut, dalam menegakkan aturan pada proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga.

"Bahwa saat ini kebutuhan pengguna anggaran, pimpro-pimpro (Pimpinan Proyek) termasuk menteri termasuk gubernur itukan ketakutan dan gamang, seharusnya tidak perlu takut kalau benar," jelasnya.

Didi mengatakan bahwa ketakutan itu dikarenakan banyaknya kasus-kasus yang di blow up dan kemudian dimasukkan ke dalam situs BPK, atau diberitakan di media.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa aparat pemerintah tidak boleh takut dalam menegakkan aturan dalam penyelenggaraan penggunaan anggaran negara.

"Untuk pejabat negara yang memeriksa penggunaan anggaran tidak perlu takut, dan harus tegas, kenapa saat ini pejabat takut, itu karena rakyatnya berani," ujarnya.

Jadi dikatakan Kalla agar aturan pengawasan diterapkan sehingga proses anggaran teratur dan melalui aturan.

(dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads