Rencana Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengunjungi kantor PT ByteDance Indonesia selaku pengelola TikTok dan Tokopedia pada Selasa (7/7/2026), batal.
Keputusan tersebut diambil setelah tercapainya langkah penyelesaian yang bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Tokopedia dan TikTok.
Perkembangan tersebut merupakan hasil pertemuan di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Direktur Tokopedia Stevani, serta perwakilan manajemen TikTok dari China sebagai pemilik PT ByteDance yang telah mengakuisisi Tokopedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut Presiden Direktur Tokopedia, Stevani, menyampaikan secara terbuka bahwa tidak akan dilakukan PHK terhadap sekitar 1.250 karyawan
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Said Iqbal menyatakan menghargai langkah cepat yang dilakukan oleh pimpinan DPR RI bersama pemerintah dalam memfasilitasi dialog antara perusahaan dan para pemangku kepentingan sehingga kekhawatiran mengenai PHK massal dapat dihindari.
"Oleh karena itu, saya membatalkan rencana kunjungan ke kantor PT ByteDance yang semula dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026. Saya menyambut baik hasil pertemuan yang dipimpin Prof. Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah dan manajemen perusahaan karena telah menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menghindari PHK terhadap karyawan Tokopedia dan TikTok," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Said Iqbal menegaskan PKP-BKKB akan terus memantau pelaksanaan komitmen tersebut agar proses penataan organisasi benar-benar berjalan sesuai dengan hasil yang telah disepakati dan tidak merugikan hak-hak para pekerja.
PKP-BKKB berharap komitmen yang telah disampaikan secara terbuka oleh manajemen Tokopedia dan TikTok dapat dilaksanakan secara konsisten, sehingga seluruh proses restrukturisasi perusahaan berlangsung melalui dialog yang baik, menghormati hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
(hrp/hns)










































