Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya, Minta JHT-THR Bebas Pajak

Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya, Minta JHT-THR Bebas Pajak

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2026 13:17 WIB
Profil Said Iqbal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Sekitar 1.000-1.500 buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7). Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal usai menerima tembusan surat pemberitahuan akan ada aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, buruh meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak atas pesangon, dan hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak atas pencairan JHT tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.

ADVERTISEMENT

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said Iqbal.

Ia juga menilai negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal. Namun bagi buruh hal tersebut tidak terjadi.

"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," tegasnya.

Kemudian, ia mengatakan JHT juga bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Said Iqbal juga turut menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur manfaat JHT hingga Rp 50 juta dikenai pajak final 0%, sedangkan di atas Rp 50 juta dikenai pajak final 5%. Menurut Said Iqbal, batas Rp 50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu.

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp 50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.

Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima% peserta JHT yang terkena pajak.

"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," jelasnya.

Atas dasar empat pertimbangan tersebut, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT.

"Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," tegasnya.

Tonton juga video "Tanyadetikfinance JHT Dipajaki, Adil atau Memberatkan Pekerja?"

(hrp/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads