Aplikator Sudah Terapkan Potongan Driver Ojol 8%? Menhub Bilang Begini

Aplikator Sudah Terapkan Potongan Driver Ojol 8%? Menhub Bilang Begini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2026 15:26 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi/Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah dan aplikator ojek online (ojol) sepakat untuk menurunkan potongan aplikasi bagi driver atau pengemudi menjadi 8%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya melihat sudah ada perubahan pada susunan tarif ojek online. Namun, sampai saat ini dia mengaku belum mendapatkan aduan soal apakah potongan tarif sudah menyentuh angka 8%.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikator Diminta Jelaskan

Di sisi lain, Dudy mengakui sampai saat ini memang masih ada perbedaan tafsir perhitungan di tengah para pengemudi ojek online. Dia meminta agar aplikator memberikan penjelasan lebih masif.

ADVERTISEMENT

"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.

Dudy juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan membuat aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dia memastikan aturan itu sudah meluncur, namun tak menjelaskan secara detil nomor beleidnya.

"Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," kata Dudy.

Potongan 8% Cuma untuk Ojol

Sejauh ini potongan 8%, disebut Dudy hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda dua alias ojek online. Potongan 8% tidak mencakup layanan kurir atau pengiriman barang roda dua, dan juga layanan angkutan online penumpang roda empat alias taksi online.

Untuk angkutan taksi online, Dudy mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Sebab, ada aturan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy.
Sementara untuk layanan antar barang roda dua atau kurir online, Dudy mengatakan pengaturannya ada di urusan pos yang diurus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Karena beda itunya. Kalaupengantarankanaturannyaada diKominfo(Komdigi) ya," sebut Dudy.

Simak juga Video 'GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli':

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads