Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran persnya, Jumat (23/11/2007) menegaskan, Dirjen Pajak telah memiliki NPWP dengan nomor 05.882.xxx.x-061.000, yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Sementara Humas Depkeu Samsuar Said menegaskan, pernyataan Menkeu sebelumnya adalah ditujukan untuk para pegawai Ditjen Pajak yang belum memiliki NPWP.
"Maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut adalah ada beberapa pegawai di Ditjen Pajak yang belum memiliki NPWP. Pernyataan itu terkait dengan pernyataan sebelumnya bahwa bila pegawai Depkeu tidak memiliki NPWP, maka tidak akan mendapatkan remunerasi," demikian Samsuar meluruskan pemberitaan sebelumnya. (qom/qom)











































