AS Batalkan BM Anti Dumping, Pengusaha RI Harus Hati-hati

AS Batalkan BM Anti Dumping, Pengusaha RI Harus Hati-hati

- detikFinance
Jumat, 23 Nov 2007 09:34 WIB
Jakarta - Meski AS telah membatalkan Amerika Serikat (AS) telah membatalkan pengenaan bea masuk antidumping maupun bea masuk imbalan terhadap produk Coated Free Sheet Paper (CFSP) dari Indonesia, China dan Korea Selatan, namun para pengusaha yang akan masuk ke pasar tersebut harus berhati-hati.

"Kami menyarankan agar perusahaan nasional yang mencoba memasuki pasar AS agar lebih berhati-hati karena otoritas dan kalangan industri disana memiliki kecenderungan untuk menjegal bahkan menguasai perusahaan kompetitor khususnya dari luar negeri yang memiliki daya saing tinggi," ujar G. Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas dalam rilisnya, Jumat (23/11/2007).

Komisioner US International Trade Commission (US-ITC) melalui voting 5:1 akhirnya menyatakan bahwa tidak ada kerugian materil ataupun ancaman kerugian materil karena impor produk CFSP dari Indonesia, China dan Korea Selatan.

Final Determination US DOC-ITA pada tanggal 17 Oktober 2007 menyimpulkan bahwa tuduhan dumping maupun subsidi untuk CFSP dari Indonesia terbukti positif. Untuk itu, US DOC-ITA menetapkan besaran bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan. Untuk tuduhan antidumping PT Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli yang merupakan anak usaha Sinar Mas Pulp and Paper Product masing-masing dikenakan bea masuk antidumping 8,63%, sedangkan Perusahaan lainnya dikenakan bea masuk antidumping 8,63%.

Sementara untuk tuduhan subsidi PT Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli masing-masing dikenakan bea masuk imbalan 22,48%, sedangkan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk imbalan 22,48%.

Dengan keputusan tersebut, Sulistiyanto menyatakan pihaknya sangat gembira. Menurutnya, pengenaan bea-bea tersebut akan menyebabkan ekspor kertas berlapis dari Indonesia ke AS menjadi tidak kompetitif.

"Dan dikhawatirkan kami akan kehilangan salah satu pasar ekspor yang cukup penting. Sebagai gambaran, nilai total ekspor kertas berlapis ke pasar AS dari Indonesia diperkirakan mencapai US$ 50 juta per tahunnya," jelasnya.

Meski demikian, Sulistiyanto menyarankan agar pemerintah tidak terkecoh dan mewaspadai digunakannya lembaga di Indonesia oleh pihak asing untuk membunuh industri nasional.

"Ekspor kertas Sinar Mas ke AS masih di bawah 4% dari total pangsa pasar disana. Namun dengan daya saing yang lebih baik, kami akan memanfaatkan peluang untuk meningkatkan ekspor kesana," pungkasnya.


(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads