Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kementerian Keuangan hari ini, Rabu (8/7/2026).
Purbaya mengatakan bahwa pertemuan tersebut berjalan lancar. Materi yang dibahas mulai dari keresahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya ditemui di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keresahan yang disampaikan tersebut, salah satunya yakni usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkaji apakah keresahan tersebut bisa diakomodasi dengan melihat aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan maupun pihak yang terdampak.
"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya.
Purbaya mengatakan berdasarkan data yang dimiliki saat ini, sebenarnya sekitar 95% pekerja sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, data tersebut belum akurat.
Oleh karena itu, Purbaya akan meminta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," terang Purbaya.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi Kantor Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Said menilai JHT merupakan bentuk tabungan sosial sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial.
"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Oleh karena itu ia meminta tarif pajak JHT menjadi 0%, sekaligus mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, pekerja yang beberapa kali mengalami PHK bisa dikenai pajak prograsif yang ebih tinggi saat kembali mencairkan JHT, bahkan mencapai 30%.
"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tuturnya.
"Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%" sambung Said Iqbal.
Opsi lain yang disampaikan adalah mengusulkan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan. Saat ini pencairan hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
(hrp/hns)









































